Senin, Maret 18, 2013

Wanita islam

Kajian Islam ilmiah ini merupakan lanjutan dari kajian Kepribadian Seorang Wanita Muslimah Menurut Islam (Bagian Pertama) yang pernah diputar secara live pada 28 Pebruari 2011. Kajian disampaikan oleh Ustadz Fuad Hamzah Baraba’, Lc. (hafidhohullohu Ta’ala) dan kajian ini diputar secara pada 5 Maret 2011. Silakan membuka tulisan sebelumnya untuk melihat dan memutar kajian seri sebelumnya. Kajian ini melanjutkan pembahasan pada seri sebelumnya, di mana pada pembahasan yang lalu telah dijelaskan tentang bagaimana pribadi seorang wanita muslimah yang dengan keimanannya juga menyempatkan atau lebih mengutamakan waktunya untuk mendekatkan diri kepada Alloh Subhanahu Wa Ta’ala dengan melaksanakan sholat lima waktu. Dan terkadang sebagai seorang wanita muslimah juga diperbolehkan melaksanak sholat lima waktu di masjid secara berjamaah bersama kaum muslimin, dan hal tersebut tidak menjadi kewajiban bagi seorang wanita karena Islam telah memberikan kelonggaran bagi wanita untuk tidak lazim (tidak harus) menghadiri sholat berjama’ah di masjid. Walaupun demikian, pada waktu yang sama, wanita diperbolehkan untuk keluar dari rumahnya menuju masjid untuk melaksanakan sholat berjama’ah. Hal tersebut telah dilakukan oleh para Shohabiyah (sahabat wanita) di jaman Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam, di mana mereka sholat bersama Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam. Dalam sebuah hadits, dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha, yang artinya: “Sungguh Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam melaksanakan sholat Fajar (Subuh), juga ada beberapa wanita yang ikut sholat bersama Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam dan mereka mengenakan hijab mereka (menutup aurat mereka), kemudian mereka (para wanita mukminah tersebut) kembali ke rumah-rumah mereka dan tidak ada seorangpun yang mengetahuinya.” Hadits ini dibawakan oleh Al-Imam Ibnu Hajar, dalam kitabnya Fathul Bari. Dan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim, dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha, yang artinya: “Dulu para wanita mukminah ikut sholat bersama Rosulullah shollallohu ‘alaihi wasallam, dengan mereka mengenakan hijab (menutup auratnya), kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka tatkala telah selesai melaksanakan sholat tersebut, dan tidak ada seorangpun yang mengetahuinya karena masih sedikit gelap.” Dan Rasululloh shollallohu ‘alaihi wasallam pernah memendekkan sholatnya karena mendengar tangisan seorang anak kecil, dan ini merupakan penghormatan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam kepada para wanita yang mungkin ketika ia sholat sembari membawa anaknya yang masih kecil. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Sesungguhnya aku akan masuk mendirikan sholat, dan aku ingin memanjangkan sholat ini, tetapi aku mendengar tangisan seorang anak kecil, maka aku pendekkan sholatku karena aku tahu akan tulusnya kasih sayang seorang ibu (atau sedihnya seorang ibu) karena mendengar tangisan anaknya.” Islam memberikan bagian bagi para wanita dan memperhatikan kondisi mereka, sehingga syari’at ini tidaklah mewajibkan para wanita untuk mendatangi masjid-masjid agar mereka sholat berjama’ah di masjid untuk sholat yang lima waktu, karena Islam mengetahui bahwa para wanita lebih sibuk, merasa lelah, dan juga kesulitan tatkala mengurus rumah tangganya. Dan mungkin para wanita lebih sibuk dalam mengurus rumah tangganya, mengurus suaminya, mengurus anak-anaknya, sehingga yang demikian ini menyulitkan jika seandainya para wanita diwajibkan melaksanakan sholat berjama’ah di masjid. Maka sangat jelaslah hikmah mengapa para wanita tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat berjama’ah di masjid, tidak sama halnya dengan para pria. Akan tetapi, Islam juga menjadikan sholat para wanita di rumahnya lebih baik daripada sholatnya di masjid.

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com